Kejadian bencana alam memang tak
bisa dicegah, namun di antara risiko yang terhampar, setidaknya mencegah
kerusakan alam adalah hal paling bijak yang bisa dilakukan. Sebab,
banyak bukti menunjukkan rusaknya alam adalah pemicu paling dasar dan bencana.
banyak bukti menunjukkan rusaknya alam adalah pemicu paling dasar dan bencana.
Atas dasar semangat itulah,
nampaknya pemerintah mulai makin gencar melakukan kampanye pencegahan kerusakan
lingkungan. Salah satu kebijakan tentang lingkungan yang akan diterapkan dalam
waktu dekat di awal tahun 2016 ml adalah kebijakan pengurangan penggunaan
kantong plastik.
Dilansir dan Beritasatu, mulai
Februari 2016, warga yang berbelanja di minimarket, supermarket atau sejenisnya
diwajibkan unutk membawa tas belanja sendiri. Jika tak membawa, kantong plastik
yang disediakan oleh supermarket harus dibeli seharga tertentu. Kebijakan ini bertujuan
baik untuk mengurangi perlahan penggunaan kantong plastik oleh masyarakat
Indonesia. Untuk diketahui, kebijakan kantong plastik berbayar ini sudah
menjadi budaya sejak lama di negara-negara maju.
Nantinya, kebijakan kantong plastik
belanja berbayar ini akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Iewat Peraturan Menteri pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional
21 Februari mendatang. Secara bertahap, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) akan memperkenalkan kebijakan kantong plastik berbayar di 17
kota kepada pemerintah daerah, dunia usaha atau peritel modern, dan masyardkat.
Perlahan, kebijakan pengurangan
kantong plastik ini akan menjadi kewajiban bagi seluruh supermarket, minimarket
di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor,
Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan,
Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura. Jika sudah terbiasa, kebiasaan baik
pengurangan kantong plastik ini pasti akan menjadi budaya sendiri bagi
masyarakat Indonesia.
Namun, terkait dengan harganya, KLHK
mengakui belum merapatkan dengan peritel modern terkait. Akan tetapi menyontoh
dan apa yang sudah diterapkan di negara-negara maju seperti Hong Kong, lnggris,
dan Amsterdam, biaya satu lembar kantong plastik belanja kira-kira seharga 50
sen. Mungkin kalau diterapkan di Indonesid, satu Iembar plastik bisa seharga
Rp. 500.
Namun ternyata, kebijakan kantong
plastik berbayar mi sudah Iebih dulu diterapkan di Kota Cimahi dan Bandung.
Bahkan dari Beritasatu.com dilaporkan di Kota Bandung ada kebijakan bahwa
ketika masyarakat mengembalikan kantong plastik ke ritel akan dibayar kemball
dalam bentuk uang.
Untuk diketahui, sampah plastik atau
sampah anorganik selama ini selalu menjadi penyumbang volume sampah terbanyak
di kota-kota besar di Indonesia. Data yang dilansir dah Beritasatu.com, Pada
2014 terdapat 64 juta ton sampah dan 9,6 juta ton di antaranya adalah sampah
plastik. (cal)
Sumber: http://blog.act.id/kurangi-sampah-plastik-mulai-februari-2016-kantong-plastik-belanja-harus-dibeli/
No comments:
Post a Comment